Monday, October 13, 2008

The Translation Dilemma

Sehubungan dengan berkas pengajuan visaku dan suami, kuselipkan cerita ini. Ada satu penyesalan yang agaknya harus aku bagi dengan kalian. Salah satu syarat berkas pengajuan visa adalah semua dokumen harus /di-translate-kan dalam bahasa Inggris atau Jerman.

Dan bukan translater sembarangan. Harus yang terdaftar di Kedutaan Jerman. Kebetulan kami memakai jasa salah satu translater di Jakarta. Karena ketakutan kami akan kepatuhan persyaratan tersebut, dengan gelap mata semua dokumen (yang non-Inggris) kami translate-kan ke bahasa Jerman.

Dan kami ceroboh, beberapa dokumen yang kami kira mendukung (walaupun ternyata tidak diperlukan) ikut kami translate-kan ke bahasa Jerman. Alhasil, voila! Tagihan pemakaian jasa translate saja bisa sampai jutaan! Gosh!



Akhirnya, berlembar-lembar kertas sia-sia sudah kami bayar translate-nya. Oleh karena itu, pastikan jika ingin melakukan translate dokumen ke dalam bahasa Jerman, harus sesuai dengan persyaratannya, tidak perlu ditambahkan dokumen-dokumen yang menurut kita “sekiranya” diminta atau diperlukan.

Dan hanya persyaratan yang dicantumkan oleh website atau kantor resmi Kedutaan Jerman saja! Karena tidak dipungkiri, tindakan gelap mata kami karena juga pengaruh dari beberapa info maupun blog di internet, yang beberapa orang/instansi menyatakan persyaratan visa mungkin diperlukan beberapa dokumen lain. So stick to the track, the authorized statement only.

(Jadi saya berharap, dengan adanya blog ini, bisa memberikan informasi yang benar dan tepat. Cek juga tulisan saya tentang serba serbi belajar dan tinggal di Jerman yang juga dimuat di website mje.co.id).

Dilema yang aku maksud, disisi lain, ternyata pihak translater ini juga bisa mengurus salah satu syarat pengurusan visa yang lain. Yaitu akte perkawinan yang sudah dilegalisir. Jangan harap legalisir itu cukup hanya di KUA tempat kita mengurus pernikahan kita dulu. Bahkan lebih rumit dari itu.

Kalau memang teman-teman sudah tahu jalurnya, akan lebih murah jika seluruh proses dilakukan sendiri tanpa perlu bantuan jasa si translater. Karena lembaga ini selain menerjemahkan akte perkawinan (buku nikah) kita, juga bisa mengurus segala prosedur yang berhubungan dengannya.

Prosedurnya sangat amat repot, karena harus berurusan dengan berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

  1. Buku Nikah harus terlebih dahulu dibawa ke KUA setempat. KUA mengesahkan fotokopi.
  2. Kemudian membawa fotokopi yang disahkan tersebut dan aslinya ke Departemen Agama di Jakarta, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat.
  3. Membawa dokumen tersebut ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk pengesahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.
  4. Membawa dokumen tersebut kemudian ke Departemen Luar Negeri Republik Indonesia (Ditjen Protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler, Subdirektorat "Clearance and Legalisation", Jl. Taman Pejambon 6, Jakarta Pusat untuk pengesahan tanda tangan pejabat di Departemen Kehakiman. (Sesudah itu sebaiknya dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang terdaftar di Kedutaan Jerman. Mohon memperhatikan bahwa legalisasi di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri hanya dilakukan pada dokumen asli.
  5. Kemudian membawa dokumen tersebut (bila ada beserta terjemahannya) ke Kedutaan Jerman (Bagian Konsuler), Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel Mandarin), waktu berkunjung: Senin-Jumat 08.30 – 11.30 WIB, untuk legalisasi tandatangan pejabat Departemen Luar Negeri RI. (Biaya: € 20)

Komplainku ini ngga etis dong kalo sampai menyebutkan nama translater nya. Tapi, untuk informasi, alamat beberapa translater yang terdaftar di Kedutaan Jerman yang mungkin teman-teman perlukan jasanya bisa dilihat di website ini:

http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/download/download__uebersetzerliste,property=Daten.pdf

Well, ngga gampang kan proses legalisasi buku nikah tadi. Jadi, mudah-mudahan dengan pengalaman yang aku alami ini, kalian bisa ambil hikmahnya. Manfaatkan jasa si translater dengan optimal, tapi jangan sampai kalian gegabah sehingga biaya jasa jadi membengkak. Be wise!


1 comment:

  1. salam kenal mba saya indah :) Rencananya saya juga mau nyusul suami yang kuliah di Jerman dengan visa kumpul keluarga. Jadi surat nikah yang distempel di catatan sipil (kami nggak nikah di KUA) fotocopyannya aja kan bukan aslinya? Soalnya kemarin nanya ke kedutaan katanya yg asli yg dilegalisir, tapi saya ngeri juga kalau surat nikah asli distempel2 gitu hehehe :) Jawaban bisa diemail ke indah_beloved@yahoo.com yah mba. danke :)

    ReplyDelete