Saturday, October 11, 2008

First Step

Dengan modal nekat, aku akhirnya bertekad ikut-ikutan apply visa tinggal di Jerman, bersamaan dengan suamiku. Dengan harapan, kita berangkatnya bisa sama-sama. Untungnya, ada beberapa istri dari teman-teman suamiku yang satu tujuan. Jadi ada teman seperjuangan deh.

Semua info tentang pengurusan visa, baik persyaratan dan formulir aplikasi bisa di download di website Kedutaan Jerman. Websitenya http://www.jakarta.diplo.de/. Di website tersebut tercantum semua persyaratan pengurusan visa, dengan macam-macam keperluan.

Berikut aku lampirkan persyaratan pengurusan visa studi suami dan visa tinggal lebih dari 3 bulan karena mengikuti suami (kumpul keluarga) sesuai dengan kondisiku:



"Formulir permohonan harus dilengkapi paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dan dokumen-dokumen berikut rangkap dua (maksud dari rangkap 2 disini adalah, kita menyiapkan 2 bundel aplikasi, dimana masing-masing formulir dilampiri dengan seluruh persyaratan, baik yang utama maupun tambahan.



Jadi data tambahan otomatis disiapkan dalam 2 lembar, cukup copy saja, tetapi tetap bawa yang asli apabila diminta untuk ditunjukkan):

· formulir yang telah diisi --> diisi minimal dengan bahasa Inggris, kalau bisa dengan bahasa Jerman.
· surat pernyataan (sudah include jika kita download formulir aplikasi visa dari website Kedutaan Jerman) --> diisi minimal dengan bahasa Inggris, kalau bisa dengan bahasa Jerman.
· surat keterangan sehat --> minimal dengan bahasa Inggris.
· 2 buah pasfoto terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (ukuran 4 x 6 cm) --> pada masing-masing aplikasi, tiap 1 lembarnya sudah terlebih dahulu ditempelkan pada formulir di tempat yang telah disediakan (selalu sediakan cadangan jika sewaktu-waktu diperlukan).
   Dan terutama pastikan format pas photo sudah sesuai dengan persyaratan pengurusan visa Jerman, pihak kedutaan (terutama di Jerman) agak tegas tentang peraturan ini.

Simpan semua dokumen dalam folder imut yang murmer seperti ini, jadi semangat ngurus administrasi pergi ke Eropa kan!

SSLAND Button Folder Sweet Life 33cm [MK243] - Brown (V)

Data tambahan :
Untuk pelamar studi/mahasiswa:
Bagi semua pelamar:
  • Bukti pendaftaran di perguruan tinggi Jerman atau tanda penerimaan sekolah bahasa Jerman --> Acceptance Letter biasanya langsung diberikan dalam 2 bahasa, Jerman dan Inggris.
  • Bukti keuangan (mohon dilihat persyaratan khusus “Bukti keuangan sehubungan dengan permohonan visa studi/Calon Mahasiswa” --> seingat saya, kalau tidak salah, suami hanya memberikan surat sponsor dari pemberi beasiswa, minimal dalam bahasa Inggris.
  • Bila ada, sertifikat bahasa Jerman (misalnya dari Goethe Institut) --> biasanya cukup sertifikat Start Deutsch 1 (A1), pasti dalam bahasa Jerman, karena dikeluarkan oleh Goethe-Institut.
ditambah
Bagi lulusan S 1
  • Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi --> lebih baik juga dipersiapkan translate bahasa Jerman, karena kebetulan suami saya prepare dan disertakan juga pada saat pengajuan aplikasi.
  • Fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi --> idem dengan atas.
  • Fotokopi Ijazah /STTB SMA --> idem dengan atas.
Untuk suami/isteri (kumpul keluarga):
  
· Surat sponsor dari suami/isteri (pada kasus tertentu Kantor Imigrasi yang berwenang di Jerman berhak untuk menuntut surat sponsor yang resmi) --> minimal dalam bahasa Inggris.
  
Note : pada aplikasi saya yang lalu, karena suami mendapat beasiswa dari BUMN tempatnya bekerja, surat sponsor saya juga dibuatkan oleh instansi tersebut (nebeng). Karena kalau hanya surat sponsor dari selaku yang mendapat beasiswa, walaupun menyebutkan sanggup meng-cover seluruh living cost pengikut (suami/istri) selama di sana, tidak dianggap cukup kuat oleh pihak kedutaan (walaupun jika dilampirkan, surat sponsor pribadi itu tetap diterima sih).
  
· Akte perkawinan yang telah dilegalisir

  Note: seperti yang tertulis pada blog saya, proses legalisir dapat dilakukan sendiri dibeberapa instansi pemerintahan terkait (walaupun cukup menyita waktu dan tenaga – memang biaya bisa ditekan jika dibandingkan menyerahkannya pada penyedia jasa).
  Tapi karena pada saat itu kami mengambil langkah yang paling praktis saja, kami serahkan dokumen tersebut ke Louis Liem & Partners - Translation Service Centre - Jl. Melawai XI/Nr.188 - Jakarta Selatan 12160 - Tel.: (021) 7252869, 7252870, 7398671. Oleh pihak mereka, legalisir dilakukan, dan di translate juga. Mungkin memang perlu di translate ke dalam bahasa Jerman.
   Karena ada masa diantara periode proses keluarnya visa ijin tinggal, suami yang sudah tiba lebih dulu di Aachen, akan dipanggil menghadap ke kantor imigrasi Aachen, untuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran data pengikut yang akan ikut tinggal, dengan menunjukkan bukti akte perkawinan tersebut, yang sudah dilegalisir dan sudah di translate.
  Tidak perlu bingung siapa yang pegang legalisiran asli, karena pada waktu itu pihak mereka oke saja menerima dalam bentuk copy ataupun print-print-an (misalnya terima dari e-mail).
· Bukti tempat tinggal yang memadai (Mietvertrag) --> pasti dalam bahasa Jerman. Karena surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat oleh pihak pemberi sewa tempat tinggal di Jerman.

· Apabila anak-anak ikut: akte kelahiran yang telah dilegalisir --> Proses hampir sama dengan legalisir akte perkawinan, menyangkut instansi-instansi pemerintahan terkait, jadi mungkin lebih baik di translate ke bahasa Jerman.

· Bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana (sesuai § 28, 30 UU Izin-Tinggal) pada Goethe-Institut Jakarta --> Bukti ini biasanya adalah sertifikat Start Deutsch 1 (A1), pasti dalam bahasa Jerman, karena dikeluarkan oleh Goethe-Institut.


Semua Dokumen Indonesia harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh seorang penerjemah yang diakui Kedutaan Jerman (lihat daftar) dan kemudian disahkan oleh Kedutaan Jerman. Dokumen berbahasa Inggris tidak perlu diterjemahkan.

Biaya: Semua proses yang dilakukan di bagian Visa adalah cuma-cuma, kecuali biaya visa. Formulir diberikan cuma-cuma, bantuan untuk mengisi formulir oleh biro jasa tidak perlu.

Bila mengajukan permohonan visa melalui Konsul honorer, ada biaya tambahan yang harus dibayar untuk pemeriksaan identitas dalam bentuk pengesahan tanda tangan. Selain itu juga harus membayar biaya ongkos pengiriman. (Tentang jasa Konsul honorer ini akan ada cerita menarik diblog selanjutnya, red)

Biaya visa: 60,00 € (dibayar dalam Rupiah)”

Sumber : http://www.jakarta.diplo.de/

Harus kuakui, persyaratan yang jelas-jelas sudah disebutkan diatas tidak benar-benar aku anggap penting pada awalnya. Bagaiman bentuk surat sponsor itu? Seperti apa bukti tempat tinggal yang memadai (Mietvertrag)?

Bagaimana menunjukkan bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana? Kupikir 1-2 persyaratan yang tidak kumengerti bisa kutanyakan dan pasti bisa dinego menyusul ketika aku mengajukan visa ke Kedutaan Jerman. Mengingat menanyakan informasi ke Kedutaan Jerman dengan telepon hampir bisa dibilang buang waktu, trust me!.

Tapi itu ternyata kesalahan besar. Jika ada pertanyaan, aku sarankan tanya via e-mail – karena lebih cepat responnya, sehingga lebih cepat kita memenuhi dan mengadakan perbaikan terhadap persyaratan-persyaratannya – alamatnya : Kontak Bagian Konsular dan Visa, visastelle@jaka.diplo.de

Akhirnya setelah bertanya kesana kemari, salah satu syarat mengurus visa tinggal di Jerman yang kurasa harus didahulukan adalah harus bisa menunjukkan bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana berupa sertifikat bahasa Jerman A1 – level paling dasar bahasa Jerman yang menunjukkan kita menguasai daily simple conversation, know how to read the sign and announcement, etc yang dasar-dasar gitu deh.

Kalang kabut aku mau ikut-ikutan juga kursus bahasa Jerman bersamaan dengan program kursus suamiku (kalau bisa sekelas), di Bandung saat itu. Gosh! Aku resign dari pekerjaan yang udah fixed di Balikpapan hampir secepat membalikkan telapak tangan.

Karena berita keberangkatan dan keputusanku untuk ikut suami yang memang terkesan mendadak bagiku, tapi bagi suamiku ya memang sesuai jadwal program pengembangan SDM di kantornya dong!

Anyway, untung saja atasanku sangat kooperatif. Hampir rasanya hutang budi dengan beliau. Secepat itu juga beliau membantuku mengalihkan tugas dan tanggung jawabku kepada pegawai yang reliable lainnya, hingga aku bisa resign dengan hati plong.


1 comment:

  1. Ass wr wb
    Salam kenal. Terima Kasih sekali infonya. Kebetulan saya juga sedang mempersiapkan proses administrasi untuk ikut suami saya yang sedang belajar di Jerman. Hanya ingin menanyakan saja. Kalau melalui jasa pelayanan penterjemah, kira" untuk pengurusan berkas 2 orang (1 Ibu dan 1 anak) untuk legalisir ke Deplu, Depag, penterjemah dan legalisir ke kedutaan sampai berapa juta ya bu ?
    Trima kasih atas bantuannya,
    Wass wr wb

    ReplyDelete